Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang–Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya dibidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.
Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
· Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
· Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat.
· Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan
· Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak
menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan
sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank
tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan.
Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar