Senin, 05 Maret 2012

lembaga keuangan non bank

lembaga keuangan non bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari masyrakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.

manfaat dari lembaga keuangan non bank ini adalah membantu menggerakan sistem perekonomian masyrakat,khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.

beberapa lembaga keuangan non bank
secara umum, keberadaan lembaga keuangan non bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian indonesia. sebab lembaga ini berfungsi untuk membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan.

lembaga keuangan bukan bank ini sendiri terbagi menjadi lima bagian diantaranya adalah:
  1. Thrift. lembaga ini memberika pelayanan dalam bentuk penyimpanan tabungan, pinjaman, serta kredit. Secara umum, aktivitasnya mirip seperti lembaga perbankan.
  2. Asuransi. lembaga keuangan ini tidak memberikan pelayanan penyimpanan dan peminjaman dana secara langsung pada nasabah. Namun, perusahaan ini memberikan pelayanan berupa pengalihan resiko yang dialami oleh nasabah. Sehingga apabila nasabah asuransi ini mengalami sebuah masalah yang atas resiko peristiwa tersebut sudah diberikan perlindungan asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
  3. Sekuritas dan bank inventasi, merupakan sebuah lembaga keuangan yang akan memberikan garansi atau penjaminan pada sekuritas atau surat berharga.
  4. Pembiayaan atau Leasing. jenis lembaga keuangan non bank ini merupakan lembaga yang paling akrab dengan masyarakat. Karena peran lembaga ini yang berfungsi untuk memberikan bantuan dalam wujud hutang atau kredit jangka pendek
  5. Reksa Dana. lembaga ini memberikan penawaraan kepada nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini, nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan diambil pada masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, akan dikelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar