Minggu, 18 Maret 2012

Kredit

Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

Syarat Kredit, Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C).

Karakter, Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral.

Kapasitas, Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

Modal, Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

Jaminan, Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.

Kondisi Ekonomi, Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomo yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

hal-hal yang di perjanjikan dalam perjanjian kredit
  • Jangka waktu kredit
  • Suku bunga
  • Cara penbayaran
  • Agunan/ jaminan kredit
  • Biaya administrasi
  • Asuransi jiwa dan tagiha

Jenis Kredit

  • kredit inventasi

Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.

  • kredit modal kerja

Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku produksi.

  • kredit konsumsi

Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.

  • kredit usaha tanpa bunga dan tanpa agunan

Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.


sumber : wikipedia.org


Senin, 05 Maret 2012

lembaga keuangan bank

Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang–Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya dibidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.

Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.

Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :

· Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.

· Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan

masyarakat.

· Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani

masyarakat kecil di kecamatan

· Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak

menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan

sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)

Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank

tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang

dimiliki bank yang bersangkutan.

Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:

a. Bank Pemerintah

b. Bank Pemerintah Daerah

c. Bank Swasta

d. Bank Swasta Asing

Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh Bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun di benua Amerika.

Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antara kerajaan yang satu dengan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal nama dengan pedagang valuta asing (money changer).
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia maka perkembangan perbankanpun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia barat. Bank-bank yang sudah dikenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia Tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. sebaliknya perkembangan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankanpun ikut dibawa ke negara jajahannya.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang. Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu negara.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat bank yang memegang peranan penting si Hindia Belanda. Bank-bank yang ada yaitu antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank , Nedherland Handles Maatscappij, Nationale Handles Bank, De Escompto Bank NV. Disamping itu terdapat pula bank-bank milik pribumi, China, Jepang dan Eropa lainnya. Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh Pemerintah Indonesia. Sedangkan perkembangan bank pemerintah adalah sebagai berikut :
  1. Bank Sentral, Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, kemudian ditegaskan lagi dengan undang-undang nomor 23 tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De javasche Bank yang dinasionalisir tahun 1951.
  2. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor, Bank ini berasal dari De Algemene Volkcrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia Unit II.
  3. Bank Negara Indonesia 1946, Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU nomor 17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.
  4. Bank Dagang Negara, BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisir PP nomor 13 tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No. 18 tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia unit.
  5. Bank Bumi Daya, BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi Nationale Hnadlesbank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia unit IV dan berdasarkan UU No. 19 tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  6. Bank Pembangunan Indonesia, BAPINDO didirikan dengan UU No. 21 tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) tahun 1951.
  7. Bank Pembangunan Daerah, Bank ini didirikan didaerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No. 13 tahun 1962.
  8. Bank Tabungan Negara, BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No. 20 tahun 1968.
  9. Bank Mandiri, Bank ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor (Bank Eksim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999

lembaga keuangan non bank

lembaga keuangan non bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari masyrakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.

manfaat dari lembaga keuangan non bank ini adalah membantu menggerakan sistem perekonomian masyrakat,khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.

beberapa lembaga keuangan non bank
secara umum, keberadaan lembaga keuangan non bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian indonesia. sebab lembaga ini berfungsi untuk membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan.

lembaga keuangan bukan bank ini sendiri terbagi menjadi lima bagian diantaranya adalah:
  1. Thrift. lembaga ini memberika pelayanan dalam bentuk penyimpanan tabungan, pinjaman, serta kredit. Secara umum, aktivitasnya mirip seperti lembaga perbankan.
  2. Asuransi. lembaga keuangan ini tidak memberikan pelayanan penyimpanan dan peminjaman dana secara langsung pada nasabah. Namun, perusahaan ini memberikan pelayanan berupa pengalihan resiko yang dialami oleh nasabah. Sehingga apabila nasabah asuransi ini mengalami sebuah masalah yang atas resiko peristiwa tersebut sudah diberikan perlindungan asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
  3. Sekuritas dan bank inventasi, merupakan sebuah lembaga keuangan yang akan memberikan garansi atau penjaminan pada sekuritas atau surat berharga.
  4. Pembiayaan atau Leasing. jenis lembaga keuangan non bank ini merupakan lembaga yang paling akrab dengan masyarakat. Karena peran lembaga ini yang berfungsi untuk memberikan bantuan dalam wujud hutang atau kredit jangka pendek
  5. Reksa Dana. lembaga ini memberikan penawaraan kepada nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini, nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan diambil pada masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, akan dikelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabah.